Firman Allah SWT :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
(122)
"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".
Firman Allah SWT, sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu.” maksudnya adalah perintah jihad bukanlah fardhuain, melainkan fardhu kifayah—sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu—karena jika setiap orang pergi berjihad, maka tidak akan ada lagi generasi muda. Oleh karena itu, sebaiknya ada satu kelompok pergi berjihad dan kelompok lain menetap untuk mendalami ilmu agama serta menjaga kaum wanita. Dengan demikian, apabila kelompok yang pergi berjihad kembali dari medan laga, maka kelompok penuntut ilmu mengajarkan kepada mereka hukum-hukum syariat.
Ayat ini adalah, tidaklah patut semua mukmin keluar dari berjihad, sedangkan Nabi SAW berada di Madinah tidak ikut berperang. Maksudnya adalah tidak di tuntut semuanya berjihad sedangkan sisa dari setiap kelompok tersebut tinggal bersama Nabi dan mendalami ilmu agama.Apabila kelompok yang berjihad kembali dari medan laga, maka kabarilah mereka apa yang telah dipelajari dan ajarilah pula mereka. Ayat ini mengandung kewajiban ini hanya sebatas fardhu kifaya, bukan fardhu ain. Dalilnya adalah firman Allah, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al-Anbiyaa’[21]:7).
Masuk dalam kategori ini siapa yang tidak memahami Al Kitab dan sunnah.
Firman Allah SWT, “Dari tia-tiap golongan di antara mereka beberapa orang.”
Secara bahasa, kata artinya kelompok orang. Ukuran (kadar) kelompok itu paling sedikit berjumlah dua orang. Kata ini juga dugunakan untuk satu orang, sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, bahwa aksud firman Allah, إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “jika kami memaafkan segolongan dari pada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya kami akan mengadzab golongan (yang lain).” (Qs. At-Taubah[9]:66)
Namun dalam bahasa ini maksud kataadalah sekelompok orang, dilihat dari dua segi, yaitu dari segi logika dan bahasa. Dari segi logika, secara umum ilmu tidak mungkin diperoleh dari satu orang saja. Sedangkan dari segi bahsa, firman Allah SWT,“untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya,”mengisyaratkan sekelompok orang (yang berarti banyak).
SUMBER: TAFSIR AL QURTHUBI
ta'liq: Muhammad Ibrahim Al Hifnawi
Takhrij: Muhammad Hamid Utsman
ta'liq: Muhammad Ibrahim Al Hifnawi
Takhrij: Muhammad Hamid Utsman