Minggu, 16 Agustus 2009

Sertifikasi Halal untuk Tentramkan Konsumen

JAKARTA--Sertifikas i Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk. Sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini diungkapkan Wakil Dirut LPPOM MUI, Lukmanul Hakim pada Republika di Jakarta, Kamis (13/8).

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menurut Lukman, masa berlaku Sertifikat Halal adalah dua tahun. Guna menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan beberapa ketentuan bagi perusahaan.

Pertama, sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempesiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. ''Kedua, perusahaan berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal,'' kata Lukman.

Ketiga, menurutnya, perusahaan berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. ''Keempat, perusahaan membuat laporan berkala setiap enam bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,''

Tidak ada komentar:

Posting Komentar