Oleh Fahd Noor
1. Hukum Penurunan Utilitas Marginal
Dalam konsep ilmu ekonomi konvensional dikenal hukum penurunan marginal utilitas (law of diminishing marginal utility).
Hukum Marginal Utilitas : “Hukum ini mengatakan bahwa jika seseorang mengkonsumsi suatu barang dengan frekuensi yang berulang-ulang, maka nilai tambahan kepuasan dari konsumsi berikutnya akan semakin menurun”.
2. Hukum Mengenai Mashlahah
Hukum mengenai penurunan utilitas marginal tidak selamanya berlaku pada mashlahah. Maslahah dalam konsumsi tidak seluruhnya secara langsung dapat dirasakan, terutama mashlahah akhirat atau berkah. Adapun maslahah dunia manfaatnya sudah dapat dirasakan setelah konsumsi. Dalam hal berkah, dengan meningkatkanya frekuensi kegiatan, maka tidak akan ada penurunan berkah karena pahala yang diberikan atas ibadah mahdhah tidak pernah menurun. Sedangkan mashlahah dunia akan meningkat dengan meningkatnya frekuensi kegiatan, namun pada level tertentu akan mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan tingkat kebutuhan manusia di dunia adalah terbatas sehingga ketika konsumsi dilakukan berlebih-lebihan, maka akan terjadi penurunan mashlahah duniawi. Dengan demikian, kehadiran mashlahah akan memberi warna dari kegiatan yang dilakukan oleh konsumen mukmin.
a. Mashlahah Marginal dari Ibadah Mahdhah
Berkah yang diperoleh dari ibadah mahdhah, nilai pahala tetap/tidak akan berkurang dengan semakin tingginya frekuensi melakukan ibadah, sehingga mashlahah totalnya akan meningkat.
b. Mashlahah Marginal dari Konsumsi
Mashlahah marginal dari konsumsi besarnya tergantung kepada jenis konsumsi yang dilakukan, jika dilakukan dengan niat ibadah maka akan mendapatkan manfaat dan berkah sekaligus, tetapi bila tidak hanya akan mendapatkan manfaat saja dan karena adanya berkah maka mashlahah marginal dari konsumsi dengan niat ibadah akan terus meningkat.
3. Preferensi terhadap Mashlahah
Besarnya mashlahah yang didapat oleh konsumen dipengaruhi oleh tingkat preferensi (preference level) dan tingkat perhatian konsumen (awareness level) kepada mashlahah. Semakin tinggi preferensi dan perhatian konsumen maka semakin besar mashlahah yang akan diperoleh.
4. Hukum Penguatan Kegiatan dari Mashlahah
Dari kajian preferensi terhadap mashlahah diperoleh bahwa :
Ø Keberadaan berkah akan memperpanjang rentang dari suatu kegiatan konsumsi.
Ø Konsumen yang merasakan adanya mashlahah dan menyukainya akan tetap rela melakukan suatu kegiatan meskipun manfaat dari kegiatan tersebut bagi dirinya sudah tidak ada.
Wallahu A'lam bi ssowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar