Senin, 10 November 2014

Bentuk Pasar (Persaingan Monopolistik)

Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.




Pasar persaingan monopolistik adalah bentuk pasar yang paling dekat dengan kenyataan untuk kebanyakan barang dan jasa sehari–hari. Seperti dalam pasar persaingan sempurna, pasar persaingan monopolistik juga terdiri atas banyak pembeli dan banyak penjual. Akan tetapi, berbeda dengan pasar persaingan sempurna, produk yang dihasilkan oleh penjual atau produsen tidak homogen, artinya tidak persis antara satu penjual atau produsen dengan yang lainnya. Artinya, terdapat diferensiasi atau perbedaan produk, dan setiap penjual memiliki sedikit kekuatan untuk mempengaruhi harga berdasarkan perbedaan produk dibandingkan dengan produsen sejenis lainnya.

Adapun ciri–ciri pasar persaingan monopolistik adalah sebagai berikut :
a)      Diferensiasi produk
Produk yang ditawarkan dalam pasar persaingan monopolistik memiliki perbedaan ciri meskipun hanya sedikit, karena output masing–masing perusahaan bersubstitusi dekat. Diferensiasi biasanya bersumber dari kualitas produk, ukuran, dan lokasi penjualan.

b)     Persaingan bukan harga
Karena adanya perbedaan produk, maka biasanya perusahaan menggunakan perbedaan tersebut untuk meningkatkan permintaan. Hal ini dapat dilakukan dengan berpromosi. Pada banyak kasus, harga tidak lagi menjadi alat bersaing yang utama.

c)      Tidak saling mempengaruhi
Efek ekonomi dari suatu perusahaan tidak mempengaruhi suatu industri secara keseluruhan, sehingga perilaku satu  perusahaan dapat diabaikan.

d)     Terdapat sejumlah besar perusahaan dan kebebasan untuk keluar masuk
Ciri ini seperti yang terjadi pada pasar persaingan sempurna, yakni tidak ada halangan bagi perusahaan untuk keluar masuk pasar. Bahkan dengan produk yang terdiferensiasi, perusahaan atau penjual dapat menciptakan pasarnya sendiri, dan tidak ada perusahaan lain yang dapat menghalangi.

Intinya, ciri penting dari pasar persaingan monopolistik ini adalah perlunya setiap produsen menyampaikan informasi kepada pembeli mengenai perbedaan atau diferensiasi dari produknya, keunggulannya dibanding produk lain, iklan, diskon, dan lainnya.

Bentuk Pasar (Oligopoli)


Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
 
Pasar oligopoli diartikan sebagai struktur pasar di mana terdapat sejumlah kecil perusahaan yang dominan dalam suatu industri. Bentuk pasar semacam ini lebih sering dijumpai dalam perekonomian sehari–hari. Pada umumnya dalam pasar oligopoli terdapat beberapa perusahaan, tetapi tiga atau empat perusahaan merupakan perusahaan yang dominan. Oligopoli yang hanya terdiri dari dua perusahaan dominan disebut duopoli.

Dalam suatu pasar oligopoli kedudukan perusahaan dapat saling menguatkan jika perusahaan yang berada dalam pasar tersebut dapat bekerja sama. Sebaliknya jika perusahaan dalam pasar oligopoli tidak dapat saling bekerjasama, maka kedudukan perusahaan akan dapat saling melemahkan. Dalam hal ini kerja sama tidak harus tersurat, tetapi ada semacam persetujuan bersama, misalnya mengenai pangsa pasar (daerah penjualan), tingkat produksi, dan tingkat harga. Jika dilaksanakan maka oligopoli akan berbentuk seperti monopoli. Jika daerah penjualan sudah dibagi, maka masing–masing oligopolis bertindak sebagai monopoli di daerah tersebut. Sehingga jika ia tidak berproduksi sekalipun, pasarnya tetap tidak akan hilang.

Kerjasama antar perusahaan dominan ini disebut dengan kartel. Contoh pasar oligopoli yang mengarahkan kartel dalam skala Internasional adalah OPEC (The Organization of Petrolium Exporting Countries), yaitu perkumpulan negara produsen dan eksportir minyak seluruh dunia. Inti dari mekanisme pembentukan harga dalam pasar oligopoli adalah melalui kebijakan perusahaan, baik berdasarkan keputusan kartel (kerjasama) ataupun berdasarkan analisa permainan harga.

Bentuk Pasar (Pasar Monopoli)


Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.


Pasar monopoli terjadi apabila :
-          Hanya terdapat satu produsen atau penjual di dalam pasar.
-          Terdapat banyak pembeli, bahkan seluruh masyarakat membutuhkannya.

Contoh barang  yang  pasarnya bersifat monopoli adalah bahan bakar minyak (BBM), yang hanya dikuasai oleh pertamina, listrik oleh PLN, dan telepon rumah oleh TELKOM. Karena hanya ada satu penjual, maka penjual bebas menentukan harga yang akan memberikan keuntungan maksimum bagi perusahaan. Munculnya kekuatan monopoli dapat disebabkan oleh beberapa hal, baik yang bersifat alamiah maupun disengaja, seperti terlihat pada tabel berikut ini :


SEBAB
PENJELASAN
CONTOH
Sifat Produksi
Tidak bisa dilakukan oleh banyak perusahaan, karena menyangkut kerahasiaan dan keamanan.
PT. Perusahaan Uang  RI yang ditunjuk untuk mencetak uang.
Kebijakan Pemerintah
Karena menyangkut hajat hidup orang  banyak
PT. PLN dan PT. Pertamina
Dominasi Pasar
Penguasaan pangsa pasar yang sangat tinggi.
PT. Bogasari,  Microsoft

Dari tabel berikut dapat diketahui bahwa kekuatan monopoli bisa muncul karena sifat produksi barang tidak dapat diproduksi oleh siapa saja. Hal ini mungkin menyangkut kerahasiaan negara, sehingga undang-undang tidak membenarkan adanya perusahaan lain yang memproduksi barang sejenis. Contoh perusahaan monopoli yang demikian adalah PT. Perusahaan Uang RI (Peruri) yang memproduksi uang kertas dan logam serta surat–surat berharga negara. Kalau tidak diberi hak monopoli kepada PT. Peruri, maka setiap perusahaan percetakan bisa mencetak uang. Akibatnya ekonomi akan hancur dan negara guncang.

Ada juga kekuatan monopoli yang diperoleh dari kebijakan pemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan rakyat banyak. Pertamina dan PLN merupakan contoh tepat untuk jenis monopoli ini, sehingga perusahaan memiliki kemampuan mengontrol harga. Untuk perusahaan monopoli yang memiliki pangsa pasar yang tinggi, contohnya perusahaan Microsoft di Amerika Serikat untuk komoditas software (perangkat lunak) komputer dan perusahaan Bogasari di Indonesia untuk komoditas tepung terigu.

Dalam pasar monopoli, perusahaan atau penjual dapat menentukan dan mengontrol harga, karena tidak memiliki barang substitusi yang dekat. Hal ini berpotensi pada terjadinya tindak kesewenang-wenangan, ketika perusahaan terjebak pada motif memaksimalkan keuntungan. Tidak adanya pesaing menyebabkan perusahaan atau penjual bebas menentukan harga yang tinggi dan hal ini akan menyebabkan kesejahteraan konsumen berkurang. Dalam hal ini perusahaan disebut sebagai Price Maker.

Pada saat ini praktik monopoli mulai banyak ditinggalkan. Hal ini terlihat dari munculnya undang–undang anti monopoli di berbagai negara. Sebenarnya monopoli tidak selalu buruk, asalkan kekuatan dan kemampuan untuk menentukan harga tidak digunakan sewenang–wenang untuk mengeruk keuntungan sebanyak–banyaknya. Namun, pada kenyataannya sering kali ditemukan, suatu perusahaan cenderung menentukan harga semaunya. Di sinilah peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengaturan agar kepentingan rakyat tidak dikesampingkan.

Bentuk Pasar (Pasar Persaingan Sempurna)


Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.



Ciri – ciri pasar persaingan sempurna adalah :
-          Terdapat  banyak produsen yang membuat dan menjual komoditas barang tersebut
-          Terdapat  banyak pembeli atau pengguna komoditas barang tersebut
-          Komoditas yang dijual oleh semua produsen sangat mirip satu sama lainnya, dengan artian komoditasnya bersifat homogen
-          Semua pihak memiliki informasi yang sempurn mengenai keadaan pasar
-          Pelaku bebas masuk dan keluar pasar

Dengan kelima ciri itu, dalam pasar persaingan sempurna, tingkat harga yang terbentuk di pasar semata–mata ditentukan oleh interaksi kekuatan penawaran dengan permintaan. Menurut Adam Smith (1776) : “Pada mekanisme pasar persaingan sempurna yang menentukan harga adalah “invisible hand” (tangan yang tak terlihat)”.


Jauh sebelum Adam Smith, Ibnu Taimiyah dalam  karyanya yang berjudul Al-Hisbah fil Islam, menyatakan bahwa besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan, bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan kenaikan dan penurunan harga merupakan kehendak Allah Swt. Hal inilah yang terbentuk dalam pasar persaingan sempurna, yaitu harga yang adil dan efisien. Karena itu, adanya kolusi antara penjual dan pembeli, penimbunan barang dengan maksud menaikkan harga atau bentuk penipuan lain (tadlis) yang bertujuan mengganggu mekanisme pembentukan harga, merupakan perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.

Pada pasar persaingan sempurna, peran perusahaan dalam menentukan harga relatif sangat kecil. Perusahaan yang terlibat dalam pasar persaingan sempurna akan bertindak sebagai Price Taker, yaitu hanya bisa mengikuti harga yang terjadi di pasar. Selain itu, karena produk yang ditawarkan dalam pasar persaingan sempurna bersifat homogen, maka perusahaan atau penjual juga relatif tidak memiliki kekuatan pasar untuk mempengaruhi pembeli. Konsumen dalam hal ini diasumsikan mengetahui karakteristik produk dan harga barang yang ditawarkan oleh setiap perusahaan atau penjual.

Meskipun pasar persaingan sempurna dianggap paling efisien. Pada kenyataannya belum ada di negara manapun, khususnya di bidang ekspor akan keterlibatan suatu negara dalam melindungi pasar–pasar domestiknya, dan diyakini masih sering terjadi. Misalnya pemberlakuan kuota, yaitu pembatasan jumlah barang yang diizinkan masuk dalam sebuah pasar.  Hal ini menyebabkan pelaku pasar tidak bebas keluar-masuk. Berkembangnya sarana dan konsep promosi telah berusaha mengembangkan produk yang berbeda sebagai dasar keunggulan, sehingga mampu mempengaruhi pembeli atau konsumen.