Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
Ciri
– ciri pasar persaingan sempurna adalah :
-
Terdapat banyak
produsen yang membuat dan menjual komoditas barang tersebut
-
Terdapat banyak
pembeli atau pengguna komoditas barang tersebut
-
Komoditas yang dijual oleh semua produsen sangat mirip
satu sama lainnya, dengan artian komoditasnya bersifat homogen
-
Semua pihak memiliki informasi yang sempurn mengenai
keadaan pasar
-
Pelaku bebas masuk dan keluar pasar
Dengan kelima ciri itu, dalam
pasar persaingan sempurna, tingkat harga yang terbentuk di pasar semata–mata
ditentukan oleh interaksi kekuatan penawaran dengan permintaan. Menurut Adam Smith (1776) : “Pada
mekanisme pasar persaingan sempurna yang menentukan harga adalah “invisible
hand” (tangan yang tak terlihat)”.
Jauh sebelum Adam Smith, Ibnu Taimiyah dalam karyanya yang berjudul Al-Hisbah fil Islam,
menyatakan bahwa besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya
perubahan penawaran dan permintaan, bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan
kenaikan dan penurunan harga merupakan kehendak Allah Swt. Hal inilah yang
terbentuk dalam pasar persaingan sempurna, yaitu harga yang adil dan efisien.
Karena itu, adanya kolusi antara penjual dan pembeli, penimbunan barang dengan
maksud menaikkan harga atau bentuk penipuan lain (tadlis) yang bertujuan mengganggu
mekanisme pembentukan harga, merupakan perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.
Pada pasar persaingan sempurna, peran perusahaan dalam
menentukan harga relatif sangat kecil. Perusahaan yang terlibat dalam pasar
persaingan sempurna akan bertindak sebagai Price Taker, yaitu hanya bisa
mengikuti harga yang terjadi di pasar. Selain itu, karena produk yang
ditawarkan dalam pasar persaingan sempurna bersifat homogen, maka perusahaan
atau penjual juga relatif tidak memiliki kekuatan pasar untuk mempengaruhi
pembeli. Konsumen dalam hal ini diasumsikan mengetahui karakteristik produk dan
harga barang yang ditawarkan oleh setiap perusahaan atau penjual.
Meskipun pasar persaingan sempurna dianggap paling
efisien. Pada kenyataannya belum ada di negara manapun, khususnya di bidang
ekspor akan keterlibatan suatu negara dalam melindungi pasar–pasar domestiknya,
dan diyakini masih sering terjadi. Misalnya pemberlakuan kuota, yaitu
pembatasan jumlah barang yang diizinkan masuk dalam sebuah pasar. Hal ini menyebabkan pelaku pasar tidak bebas
keluar-masuk. Berkembangnya sarana dan konsep promosi telah berusaha
mengembangkan produk yang berbeda sebagai dasar keunggulan, sehingga mampu
mempengaruhi pembeli atau konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar