Senin, 10 November 2014

Bentuk Pasar (Pasar Persaingan Sempurna)


Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.



Ciri – ciri pasar persaingan sempurna adalah :
-          Terdapat  banyak produsen yang membuat dan menjual komoditas barang tersebut
-          Terdapat  banyak pembeli atau pengguna komoditas barang tersebut
-          Komoditas yang dijual oleh semua produsen sangat mirip satu sama lainnya, dengan artian komoditasnya bersifat homogen
-          Semua pihak memiliki informasi yang sempurn mengenai keadaan pasar
-          Pelaku bebas masuk dan keluar pasar

Dengan kelima ciri itu, dalam pasar persaingan sempurna, tingkat harga yang terbentuk di pasar semata–mata ditentukan oleh interaksi kekuatan penawaran dengan permintaan. Menurut Adam Smith (1776) : “Pada mekanisme pasar persaingan sempurna yang menentukan harga adalah “invisible hand” (tangan yang tak terlihat)”.


Jauh sebelum Adam Smith, Ibnu Taimiyah dalam  karyanya yang berjudul Al-Hisbah fil Islam, menyatakan bahwa besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan, bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan kenaikan dan penurunan harga merupakan kehendak Allah Swt. Hal inilah yang terbentuk dalam pasar persaingan sempurna, yaitu harga yang adil dan efisien. Karena itu, adanya kolusi antara penjual dan pembeli, penimbunan barang dengan maksud menaikkan harga atau bentuk penipuan lain (tadlis) yang bertujuan mengganggu mekanisme pembentukan harga, merupakan perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.

Pada pasar persaingan sempurna, peran perusahaan dalam menentukan harga relatif sangat kecil. Perusahaan yang terlibat dalam pasar persaingan sempurna akan bertindak sebagai Price Taker, yaitu hanya bisa mengikuti harga yang terjadi di pasar. Selain itu, karena produk yang ditawarkan dalam pasar persaingan sempurna bersifat homogen, maka perusahaan atau penjual juga relatif tidak memiliki kekuatan pasar untuk mempengaruhi pembeli. Konsumen dalam hal ini diasumsikan mengetahui karakteristik produk dan harga barang yang ditawarkan oleh setiap perusahaan atau penjual.

Meskipun pasar persaingan sempurna dianggap paling efisien. Pada kenyataannya belum ada di negara manapun, khususnya di bidang ekspor akan keterlibatan suatu negara dalam melindungi pasar–pasar domestiknya, dan diyakini masih sering terjadi. Misalnya pemberlakuan kuota, yaitu pembatasan jumlah barang yang diizinkan masuk dalam sebuah pasar.  Hal ini menyebabkan pelaku pasar tidak bebas keluar-masuk. Berkembangnya sarana dan konsep promosi telah berusaha mengembangkan produk yang berbeda sebagai dasar keunggulan, sehingga mampu mempengaruhi pembeli atau konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar