Minggu, 09 November 2014

PENAWARAN DALAM ISLAM

Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah. 



Membahas teori penawaran Islami, kita harus kembali pada sejarah penciptaan manusia. Bumi dan manusia tidak diciptakan pada saat yang bersamaan. Ini bermakna bahwa Allah Swt telah mempersiapkan bumi untuk kepentingan manusia. Sebagaimana Firman Allah dalam surah Ibrahim ayat 32 – 34:
                                                                             ﯿ                                      (إبراهيم: 32-34)
Artinya :
"Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)." (QS. Ibrohim 32 – 34)

Surah Luqman ayat 20 :
                                                                            (لقمان: 20)
Artinya :
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)
Surah Al-Jasiyah ayat 13 :
                                          (الجاشية:13)
Artinya :
Dan  Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jasiyah: 13)
Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus dipatuhi adalah : “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi ini”. Larangan ini tersebar di banyak tempat dalam Al-Qur’an, dan Allah sangat membenci mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi. Di antaranya dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56 ;
                                  (الأعراف: 56)
Artinya :
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-A’raf:  56)
Dan dalam surah Ar-Rum ayat 41 :
  ﯿ                                                       (الروم : 41)
Artinya :
"Dan telah  nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar”.  (QS. Ar-Rum 41)

Meskipun definisi kerusakan tersebut sangat luas, akan tetapi dalam kaitannya dengan produksi, larangan tersebut memberi arahan nilai dan panduan moral. Produksi Islami dilarang mengakibatkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan. Produksi tidak boleh mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berubah menjadi lahan kritis yang mengakibatkan banjir dan longsor, serta menimbulkan polusi.
 
Syarat lain dalam berproduksi dalam Islam adalah halal dan thayyib. Ummat Islam dilarang memanfaatkan ilmu dan ilham yang diterimanya untuk memproduksi sesuatu yang tidak bermanfaat, apalagi merusak dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah Swt. Produksi Islami juga mengharamkan produk menimbulkan kerusakan apabila dikonsumsi, baik secara kesehatan maupun moral dan kepribadian. Contoh, jika telah terbukti secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan bagitu banyak mudharat dibandingkan manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah hal yang tidak Islami. Islam melarang produksi barang yang diharamkan seperti minuman keras, demikian pula barang dan jasa yang merusak akhlak, seperti hiburan yang tidak mendidik.

Etika dan moral yang membatasi kegiatan produksi tentu akan berpengaruh pada penawaran barang dan jasa. Sebagai contoh, suatu proses produksi yang menghasilkan polusi. Biaya dampak lingkungan dan social harus dihitung dalam ongkos produksi, sehingga ongkos meningkat dan penawaran berkurang. Dampaknya, kurva penawaran akan bergeser ke kiri. Di negara barat, hal  tersebut telah dilakukan dengan mengenakan pajak polusi atau dikenal dengan istilah Pigouvian Tax. Pajak ini bertujuan agar perusahaan memperhitungkan biaya eksternal yang timbul akibat kegiatan produksinya, sehingga mempengaruhi keputusan produksi dan penjualan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar