Minggu, 09 November 2014

PENGARUH ZAKAT TERHADAP PENAWARAN


Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah. 




Pengaruh  Zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari dua sisi.
-  Pertama, pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran, misalnya zakat perniagaan.
- Kedua, pengaruh zakat produktif,  yaitu alokasi zakat untuk kegiatan produktif dari mustahiq.

Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan bila produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang menjadi objek zakat, setara dengan 85 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun). Bila nisab dan hal telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Objek zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Menurut Adiwarman Karim : “pengenaan zakat perniagaan tidak berpengaruh terhadap kurva penawaran, tidak seperti pajak yang mengakibatkan komponen biaya meningkat. Justru, adannya pengenaan zakat perniagaan membuat perilaku memaksimalkan keuntungan seiring dengan berjalannya perilaku memaksimalkan zakat. Artinya, jika produsen memaksimalkan keuntungannya, pada saat yang bersamaan ia akan memaksimalkan besarnya zakat.

Jika kita membahas sisi pemanfaatan zakat untuk kegiatan produktif dari mustahiq, maka zakat yang diberikan itu akan membuka peluang memproduksi sesuatu. Karena zakat yang disalurkan biasannya berbentuk qardhul hasan, maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat sebagai faktor produksi. Dengan demikian, mustahiq yang menjadi produsen dengan dana zakat produktif dapat menawarkan barang atau jasa dengan biaya yang lebih kompetitif, akibatnya akan meningkatkan penawaran. Kurva penawaran akan bergeser ke bawah akibat dukungan zakat produktif.

1 komentar: