Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
Pengaruh Zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari
dua sisi.
- Pertama,
pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran, misalnya zakat
perniagaan.
- Kedua,
pengaruh zakat produktif, yaitu alokasi
zakat untuk kegiatan produktif dari mustahiq.
Zakat
yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru
dikenakan bila produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang menjadi objek
zakat, setara dengan 85 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun).
Bila nisab dan hal telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5%.
Objek
zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Menurut Adiwarman Karim : “pengenaan zakat
perniagaan tidak berpengaruh terhadap kurva penawaran, tidak seperti pajak yang
mengakibatkan komponen biaya meningkat. Justru, adannya pengenaan zakat
perniagaan membuat perilaku memaksimalkan keuntungan seiring dengan berjalannya
perilaku memaksimalkan zakat”. Artinya, jika produsen
memaksimalkan keuntungannya, pada saat yang bersamaan ia akan memaksimalkan
besarnya zakat.
Jika
kita membahas sisi pemanfaatan zakat untuk kegiatan produktif dari mustahiq,
maka zakat yang diberikan itu akan membuka peluang memproduksi sesuatu. Karena
zakat yang disalurkan biasannya berbentuk qardhul hasan, maka tidak ada
biaya atas penggunaan zakat sebagai faktor produksi. Dengan demikian, mustahiq
yang menjadi produsen dengan dana zakat
produktif dapat menawarkan barang atau jasa dengan biaya yang lebih kompetitif,
akibatnya akan meningkatkan penawaran. Kurva penawaran akan bergeser ke bawah
akibat dukungan zakat produktif.
Download Versi Word Lengkap Makalah Pengaruh Zakat terhadap Penawaran
BalasHapus