FASE STAGNASI
Fase ketiga ini dinamakan fase stagnasi karena pada masa ini sudah tertutupnya ijtihad (Independent
Judgment). Para fuqaha/ahli fiqh
hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa-fatwa
yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing madzhab.
Walaupun demikian, terjadilah sebuah gerakan pembaharuan
selama dua abad terakhir, mereka menyerukan untuk kembali pada Al-Qur’an dan
hadits Nabi sebagai sumber pedoman hidup. Tokoh-tokoh pemikiran
ekonomi Islam pada fase ketiga ini antara lain :
-
Shah Wali Allah ( 1114 – 1176 H / 1703 – 1762 M)
-
Jamaluddin Al-Afghani ( 1294 H / 1897 M )
-
Mufti Muhammad Abduh ( 1320 H / 1905 M )
-
Muhammad Iqbal ( 1356 H – 1938 M )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar