Minggu, 09 November 2014

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Fase Ke-2)

FASE KEMAJUAN EKONOMI ISLAM 
Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah ALiyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.




Fase kedua perkembangan pemikiran ekonomi Islam dihadapkan pada kenyataan politik yang menyedihkan. Saat itu terjadi perpecahan dalam tubuh penguasa Abbasiyah, kerajaan Islam dibagi-bagi menurut kekuatan regional dan kebanyakan didasarkan atas kekuasaan ketimbang kehendak rakyat. Korupsi di kalangan penguasa merajalela, moral masyarakatpun menurun bahkan kesenjangan antara yang kaya dan miskin meningkat. Tetapi perdagangan saat itu sangat maju, meski harus membayar pajak dan pungutan yang sangat besar, serta kekangan pemerintah dalam berusaha dengan regulasi yang tidak bersahabat.
Walau demikian, fase kedua ini dikenal sebagai fase yang cemerlang. Karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Kerajaan Islam saat itu meluas mulai Maroko dan Spanyol di Barat sampai India di Timur. Tokoh-tokoh utama dalam fase ini adalah Abu Hamid Al-Ghazali, Taqiyuddin Ibn Taimiyyah, Ad-Dimasqi, Ibnu Khaldun dan Al-Maqrizi.

1.      AL-GHAZALI (1055-1111M / 451-505 H)
Kitabnya yang terkenal adalah Ihya Ulumuddin. Al-Ghazali selalu mengaitkan perilaku individu dengan Al-Qur’an, Sunnah dan contoh para sahabat serta sufi terkemuka. Seorang pedagang harus mengarahkan perdagangannya pada pemenuhan tanggung jawab sosial. Al-Ghazali menyarankan agar penguasa memenuhi kebutuhan rakyat, dan menghentikan korupsi dengan memunggut pajak tanpa didukung oleh syariah. Ketika rakyat mengalami kekurangan dan tidak ada jalan untuk mendapatkan penghasilan, penguasa berkewajiban menolong dengan menyediakan makanan dan uang dari bendahara Negara.
Al-Ghazali juga memperkaya konsep ekonomi Islam mengenai uang, ia mengutuk penimbunan uang karena uang dirancang untuk memudahkan pertukaran uang dalam perekonomian seperti darah di dalam tubuh. Jika darah tersendat atau tertimbun, maka tubuh akan sakit, begitupula pada perekonomian, jika uang tidak mengalir lancar dan ditimbun pada golongan tertentu saja, maka perekonomian akan sakit.

2.      IBNU TAIMIYAH (1263-1328 M / 661 – 728 H)
Ibn Taimiyah adalah pemikir muslim pertama yang membahas masalah harga yang wajar secara rinci. Buku karangannya adalah Al-Hisbah fil Islam. Harga yang wajar menurutnya : harga akan terbentuk bila perdagangan bermoral baik atau sesuai syariah, dan tidak ada kecurangan, penimbunan barang serta penipuan. Ibnu Taimiyah juga menjelaskan peranan permintaan dan penawaran dalam menentukan harga-harga. Ia mencatat bahwa pajak berpengaruh tidak langsung terhadap harga yang harus dibayar oleh konsumen.
Secara umum pemikirannya memusat pada fondasi moral masyarakat. Sedangkan dalam bidang ekonomi ia lebih banyak memberikan perhatian kepada :
-          harga – harga yang wajar dan adil
-          pengawasan Pasar
-          keuangan negara dan peranan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.      ABDUL FADHL JA’FAR BIN ALU AD-DIMASQI ( ABAD 5-6 HIJRIAH)
Ad-Dimasqi hidup antara abad kelima dan keenam Hijriah di Tripoli. Selain sebagai ulama pemikir di bidang ekonomi dan perdagangan, ia juga seorang pelaku bisnis. Warisan intelektualnya yang sampai sekarang adalah buku ilmiah yang berjudul “Al-Isyarah ila Mahasinit Tijarah”.
Istilah “Tijarah” dalam buku itu bermakna bukan sekedar perdagangan belaka, tetapi meluas hingga menyentuh elemen-elemen mikro dan makro ekonomi. Dalam bukunya Ia menjelaskan tentang konsep uang.
Menurut Ad-Dimasqi, uang adalah :
-          media untuk bertransaksi
-          sebagai penyimpan dan standar nilai
-          sebagai alat ukur.

Ad-Dimasqi juga menjelaskan tentang logam yang dapat digunakan sebagai uang haruslah berkarakteristik sebagai berikut :
-          mudah dibentuk dan dicetak
-          dapat dipecahkan menjadi bagian – bagian kecil
-          tidak cepat rusak
-          dapat dibawa kemana saja
-          memiliki bentuk dan rupa yang indah
-          dapat diterima secara umum.
Ad-Dimasqi juga mengulas tentang pertumbuhan ekonomi, menurutnya surplus antara pendapatan dan konsumsi merupakan modal pokok pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tanpa adanya surplus pada perekonomian, maka perekonomian suatu negara akan stagnan dan akhirnya bangkrut.

4.      IBNU KHALDUN (1332-1404 M / 732-808 H)
Karya Ibnu Khaldun yang terkenal adalah Muqaddimah, dan dipandang sebagai karya terbesar dalam analisa sosial, politik dan ekonomi dalam tradisi Islam. Buku Muqaddimah menyajikan suatu wawasan tentang :

-          Pembagian kerja
-          Uang dan harga
-          Produksi dan distribusi
-          Perdagangan internasional
-          Pembentukan modal
-          Pertumbuhan ekonomi
-          Sirklus perdagangan
-          Kemiskinan dan kemakmuran
-          Kependudukan
-          Pertanian
-          Industri dan perdagangan
-          Pajak,dan
-          Pengeluaran.

           
Ibnu Khaldun menyarankan pajak yang rendah, karena dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya pengeluaran negara sangat berperan dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, karena negara adalah pelaku ekonomi (pasar) yang terbesar. Selain itu, Ibnu Khaldun juga mengamati sebab-sebab keruntuhan suatu dinasti, sirklus kemiskinan dan kemakmuran adalah pola yang mempengaruhi keruntuhan suatu dinasti.
Pada era ini pimikiran Ibnu Khaldun kurang mendapatkan dukungan dari para Intelektual. Dan menjelang era 21 Masehi pemikiran Ibnu Khaldun dirumuskan kembali secara sistematis oleh pemikir ekonomi Islam Dr. Umer Chapra dalam bukunya Masa Depan Ilmu Ekonomi : Suatu Perspektif Islam.

5.      ALLAMAH AL-MAQRIZI (768-845 H)
Al-Maqrizi adalah murid kesayangan Ibnu Khaldun. Selain dikenal sebagai ahli fiqh dan ulama ia lebih dikenal sebagai sejarawan Muslim pada masanya. Belakangan ini Al-Maqrizi  lebih dikenal sebagai pemikir ekonomi karena uraian dalam bukunnya yang berjudul “Ighatsatul Ummah bi Kasyfil Ghummah”, kitab ini juga dinamakan “ Tarikh Majaat fi Misr”. Al-Maqrizi adalah seorang analisis di bidang ekonomi. Secara umum pemikirannya berupa :
-          Makro ekonomi
-          Mikro ekonomi
-          Ekonomi Pembangunan
-          Inflasi
-          Uang
-          Anggaran Negara
-          Pasar
-          Indeks harga

Pemikiran beliau sangat kaya, luas, rinci, ilmiah dan modern. Pada masa hidupnya ia berpendapat bahwa menyuap demi menjadi pejabar adalah cara yang tidak baik, karena setelah menjadi pejabat orang akan cenderung melakukan korupsi untuk mengganti biaya penyuapan yang telah dikeluarkannya. Di samping itu korupsi juga menjadi penyebab utama kehancuran ekonomi.
Al-Maqrizi juga membagi inflasi menjadi dua bagian :
· Natural Inflation : inflasi yang terjadi karena berkurangnya persediaan barang yang disebabkan karena kekeringan, perperangan, dan lain-lain.
· Inflasi yang disebabkan oleh korupsi dan administrasi pemerintah yang buruk. Di antarannya adalah pajak yang berlebihan yang memberatkan petani, jumlah fulus (mata uang tembaga) dan uang kertas yang berlebihan dan korupsi.

   
TABEL RINGKASAN TOKOH, KARANGAN DAN PEMIKIRAN
FASE KEMAJUAN  EKONOMI ISLAM

TOKOH
KITAB KARANGAN
PEMIKIRAN
AL-GHAZALI
Ihya Ulumuddin
·       Menyarankan agar penguasa memenuhi kebutuhan rakyat, dan menghentikan korupsi dengan memunggut pajak tanpa didukung oleh syariah. Ketika rakyat mengalami kekurangan dan tidak ada jalan untuk mendapatkan penghasilan, penguasa berkewajiban menolong dengan menyediakan makanan dan uang dari bendahara negara.
·       Mengutuk penimbunan uang karena uang dirancang untuk memudahkan pertukaran uang dalam perekonomian seperti darah di dalam tubuh. Jika darah tersendat atau tertimbun, maka tubuh akan sakit, begitupula pada perekonomian, jika uang tidak mengalir lancer dan ditimbun pada golongan tertentu saja, maka perekonomian akan sakit.
IBNU TAIMIYAH
Al-Hisbah fil Islam
·       Harga yang wajar menurutnya : harga akan terbentuk bila perdagangan bermoral baik atau sesuai syariah, dan tidak ada kecurangan, penimbunan barang serta penipuan.
·       Pengawasan pasar
·       Keuangan Negara dan peranan Negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
ABDUL FADHL JA’FAR BIN ALU AD-DIMASQI
Al-Isyarah ila Mahasinit Tijarah
Pemikirannya diantarannya :
·       Konsep Uang,
·       Mengulas tentang pertumbuhan ekonomi, menurutnya surplus antara pendapatan dan konsumsi merupakan modal pokok pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tanpa adanya surplus pada perekonomian, maka perekonomian suatu negara akan stagnan dan akhirnya bangkrut.
IBNU KHALDUN
Muqaddimah
Menyarankan pajak yang rendah, pembagian kerja, perdagangan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan kemakmuran, kependudukan, dan lain-lain.
ALLAMAH AL-MAQRIZI
Ighatsatul Ummah bi Kasyfil Ghummah atau Tarikh Majaat fi Misr
·       Berpendapat bahwa menyuap demi menjadi pejabat adalah cara yang tidak baik, karena setelah menjadi pejabat orang akan cenderung melakukan korupsi untuk mengganti biaya penyuapan yang telah dikeluarkannya. Di samping itu korupsi juga menjadi penyebab utama kehancuran ekonomi.
·       Dan membagi inflasi menjadi dua : Natural inflasion dan inflasi karena kesengajaan (korupsi,dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar