Referensi : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah Jakarta.
Manusia
merupakan khalifah di muka bumi ini. Islam memandang bahwa bumi dengan segala
isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik–baiknya
bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini Allah memberikan
petunjuk melalui rasul-Nya, baik yang meliputi syariah, aqidah maupun akhlak.
Dua komponen pertama adalah AQIDAH dan AKHLAK,
bersifat konstan (tetap) yang berarti tidak mengalami perubahan apapun dengan
adanya perbedaan tempat dan waktu. Contoh : Iman kepada Allah tidak akan
berubah di manapun dan kapanpun, begitupula akhlak kita kepada orang tua yang
harus menghormati mereka kapanpun dan di manapun. Sedangkan
SYARIAH senantiasa berubah sesuai
dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat manusia.. Perbedaan ini sesuai dengan
masa-masa rosul.
Sebagaimana
dalam sebuah hadist Rasululah Saw yang bersabda : “Para rosul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariah)
berbeda-beda sedangkan din-nya (tauhid-nya) satu”(HR Bukhari, Abu Dawud dan
Ahmad).
Syariah
Islam yang dibawa Rasulullah Saw mempunyai keunikan tersendiri, bukan saja
menyeluruh atau komprehensif tetapi juga
bersifat universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang dapat
menyempurnakannya.
Ibadah dan muamalah merupakan bagian dari
syariah itu sendiri. Adapun definisi singkat dari IBADAH adalah segala sesuatu yang berhubungan antara manusia atau makhluk hidup dengan Sang Pencipta. Sedangkan
definisi MUAMALAH adalah aturan Allah
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia/makhluk hidup dalam upaya untuk
mendapatkan keperluan rohani maupun jasmani.
Adapun
kaidah usuliyah dalam ibadah adalah :
الأصل في العبادة التحريم,
حتي يدل الدليل علي إباحتها
“Al-Aslu fil Ibadah
At-tahrim, hatta yadullu addalil ala ibahatiha” yang
artinya : “Asal – usul ibadah itu adalah
haram, dan diperbolehkan apabila ada dalil yang memperbolehkannya”. Contoh:
Sholat itu asalnya haram, namum karena ada dalil dalam Al-Qur’an dan hadist yang
menyuruh kita wajib melaksanakan shalat maka shalat itu hukumnya wajib.
Sedangkan kaidah dalam Muamalah adalah :
الأصل في المعاملة الإباحة, حتي يدل
الدليل علي تحـريمها
”Al-Aslu
fil Muamalah al-ibahah, hatta yadullu addalil ala tahrimiha” yang artinya : “Asal – usul dari
muamalah itu adalah diperbolehkan, kecuali apabila ada dalil yang
mengharamkannya”.
Contoh
: Asal usul riba itu boleh, namun
karena ada dalil yang mengharamkannya maka riba saat ini diharamkan. Begitu pula
dengan kawin mut’ah yang dahulu diperbolehkan, namun saat ini dilarang.
Pelarangan ini bukan tanpa alasan,
bahkan banyak peneliti yang membenarkan akan mudhorat akan riba dan kawin
mut’ah.
MALIYAH artinya adalah harta, maksudnya adalah segala hubungan
manusia yang berhubungan dengan harta, contohnya aturan jual beli. Sedangkan GOIRU
MALIYAH adalah hubungan manusia yang tidak berhubungan dengan harta,
contoh aturan munakahat/perkawinan, politik, dan lain-lain. Muamalah yang
bersifat maliyah mempunyai dua katagori yaitu TIJARI dan GOIRU
TIJARI. Definisi tijari adalah yang berhubungan dengan
perdagangan, contohnya adalah jual beli, sewa, dan lain-lain. Sedangkan goiru
tijari adalah yang tidak berhubungan dengan perdagangan, contohnya adalah
hibah, sedekah,dan lain-lain.
Dari pembahasan di atas, secara
tidak langsung Islam mengatur segala aspek ekonomi yang ada. Maka Islam dapat
dikatakan agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti
syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial
(muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan
manusia dengan Sang Pencipta. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan
secara terus menerus tentang tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi.
Sedangkan muamalah diturunkan untuk menjadi rules
of the game atau aturan main manusia
dalam kehidupan sosial.
Universal berarti syariah Islam dapat diterapkan oleh seluruh golongan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman.
Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai
cakupan yang luas dan fleksibel, muamalah juga tidak membeda-bedakan antara muslim
dan non-muslim. Sebagaimana yang tersirat dalam ungkapan yang diriwayatkan oleh
Sayyidina Ali bin Abi Thalib : “Dalam
bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah
hak kita”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar