Kamis, 06 November 2014

Islam Sebagai Sistem Hidup (Way of Life)

Referensi : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan  (MAK) Darunnajah Jakarta.



Manusia merupakan khalifah di muka bumi ini. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik–baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini Allah memberikan petunjuk melalui rasul-Nya, baik yang meliputi syariah, aqidah maupun akhlak.




Dua komponen pertama adalah AQIDAH dan AKHLAK, bersifat konstan (tetap) yang berarti tidak mengalami perubahan apapun dengan adanya perbedaan tempat dan waktu. Contoh : Iman kepada Allah tidak akan berubah di manapun dan kapanpun, begitupula akhlak kita kepada orang tua yang harus menghormati mereka kapanpun dan di manapun. Sedangkan SYARIAH senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat manusia.. Perbedaan ini sesuai dengan masa-masa rosul.
            Sebagaimana dalam sebuah hadist Rasululah Saw yang bersabda : “Para rosul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariah) berbeda-beda sedangkan din-nya (tauhid-nya) satu”(HR Bukhari, Abu Dawud dan Ahmad).
            Syariah Islam yang dibawa Rasulullah Saw mempunyai keunikan tersendiri, bukan saja menyeluruh atau komprehensif  tetapi juga bersifat universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang dapat menyempurnakannya.
            Ibadah dan muamalah merupakan bagian dari syariah itu sendiri. Adapun definisi singkat dari IBADAH adalah segala sesuatu yang berhubungan antara manusia atau  makhluk hidup dengan Sang Pencipta. Sedangkan definisi MUAMALAH adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia/makhluk hidup dalam upaya untuk mendapatkan keperluan rohani maupun jasmani.
Adapun kaidah usuliyah dalam ibadah adalah : 

الأصل في العبادة التحريم, حتي يدل الدليل علي إباحتها
“Al-Aslu fil Ibadah At-tahrim, hatta yadullu addalil ala ibahatiha” yang artinya : “Asal – usul ibadah itu adalah haram, dan diperbolehkan apabila ada dalil yang memperbolehkannya”. Contoh: Sholat itu asalnya haram, namum karena ada dalil dalam Al-Qur’an dan hadist yang menyuruh kita wajib melaksanakan shalat maka shalat itu hukumnya wajib.
Sedangkan kaidah dalam Muamalah adalah :

الأصل في المعاملة الإباحة, حتي يدل الدليل علي تحـريمها
”Al-Aslu fil Muamalah al-ibahah, hatta yadullu addalil ala tahrimiha” yang artinya : “Asal – usul dari muamalah itu adalah diperbolehkan, kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.

Contoh :  Asal usul riba itu boleh, namun karena ada dalil yang mengharamkannya maka riba saat ini diharamkan. Begitu pula dengan kawin mut’ah yang dahulu diperbolehkan, namun saat ini dilarang. Pelarangan  ini bukan tanpa alasan, bahkan banyak peneliti yang membenarkan akan mudhorat akan riba dan kawin mut’ah.


MALIYAH artinya adalah harta, maksudnya adalah segala hubungan manusia yang berhubungan dengan harta, contohnya aturan jual beli. Sedangkan GOIRU MALIYAH adalah hubungan manusia yang tidak berhubungan dengan harta, contoh aturan munakahat/perkawinan, politik, dan lain-lain. Muamalah yang bersifat maliyah mempunyai dua katagori yaitu TIJARI dan GOIRU TIJARI. Definisi tijari adalah yang berhubungan dengan perdagangan, contohnya adalah jual beli, sewa, dan lain-lain. Sedangkan goiru tijari adalah yang tidak berhubungan dengan perdagangan, contohnya adalah hibah, sedekah,dan lain-lain.
            Dari pembahasan di atas, secara tidak langsung Islam mengatur segala aspek ekonomi yang ada. Maka Islam dapat dikatakan agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus menerus tentang tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Sedangkan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game  atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.
Universal berarti syariah Islam dapat diterapkan oleh seluruh golongan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan yang luas dan fleksibel, muamalah juga tidak membeda-bedakan antara muslim dan non-muslim. Sebagaimana yang tersirat dalam ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib : “Dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar