Ref : Noor Fahd, Ekonomi Islam Jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
Sebagai suatu sistem,
ekonomi Islam menurut Metwally (1995) memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut
:
1.
Bertujuan untuk kehidupan dunia dan akhirat
Islam
tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Sumber daya dipandang
sebagai amanah Allah Swt kepada manusia. Pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan
di akhirat kelak. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada
kehidupan di akhirat kelak. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan tidak boleh mengorbankan
kehidupan akhirat. Sebagaimana dalam Al-Qur’an
:
ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ
ﯝ ﯞ ﯟ
ﯠ ﯡ ﯢ
ﯣ ﯤ ﯥ
ﯦ ( البقـرة : 201 )
Artinya :
Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya
Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
peliharalah Kami dari siksa neraka” (QS. Al-Baqorah 201)
2. Menciptakan keseimbangan
antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan
dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat umum. Sebagaimana dalam Al-Qur’an :
ﮓ ﮔ
ﮕ ﮖ ﮗ . ﮙ ﮚ المعارج : 24 -25
Artinya :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian
tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai
apa-apa (yang tidak mau meminta) (Al-Ma’arij 24 – 25)
ﮈ ﮉ
ﮊ ﮋ ﮌ
ﮍ ﮎ ﮏ
ﮐ ﮑ ﮒ
ﮓ ﮔ ﮕ
ﮖ ﮗ ﮘ
ﮙ ﮚ ﮛ
ﮜ ﮝ ﮞﮟ ﮠ
ﮡ ﮢ ﮣ
ﮤ ﮥ ﮦ ﮧﮨ ﮩ ﮪﮫ ﮬ
ﮭ ﮮ ﮯ( الحشر: ٧)
Artinya :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka
adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
(Al-Hasr 7)
ﭦ
ﭧ ﭨ ﭩ
ﭪ ﭫ ﭬ
ﭭ ﭮ ﭯ
ﭰ ﭱ ﭲ
ﭳ ﭴ ﭵ
ﭶ ﭷ ﭸ
ﭹ ﭺ ﭻ
ﭼ ﭽ ﭾ
ﭿ ﮀ ﮁ
ﮂ ﮃ ﮄ
ﮅ (الماعون:1- ٧)
Artinya
:
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan
tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin, Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS.
Al-Ma’un: 1 – 7)
Dari ayat
tersebut jelas bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh mengabaikan kepentingan orang
banyak. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan maupun lembaga. Ciri
ini sangat jelas dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan
kepentingan pribadi saja, dan sistem sosialis yang lebih menekankan kepada
kepentingan umum.
3.
Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
Individu dalam
perekonomian Islam diberikan kebebasan beraktivitas secara perorangan maupun
kolektif untuk mencapai sebuah tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh
melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah Swt dalam Al-Qur’an maupun
As-sunnah. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem
ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak
dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal dan haram.
Sementara dalam sistem sosialis justru tidak ada kebebasan individu sama
sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya
untuk negara atau kepentingan umum.
4. Negara diberi
wewenang mengatur perekonomian
Islam
memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan
masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara
proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat
dan ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun
dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar
seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran Negara
dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis
yang membatasi peran negara. Begitu pula dengan sistem sosialis yang memberikan
kewenangan penuh/mutlak kepada negara untuk mengambil alih jalannya
perekonomian.
5.
Hak
milik individu dihormati
Islam
sangat menghormati hak milik pribadi, baik itu terhadap barang konsumsi maupun
modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang
lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya
adalah Allah Swt.
Sebagaimana
dalam surat Al-Hadid 7 :
ﮑ ﮒ
ﮓ ﮔ ﮕ
ﮖ ﮗ ﮘﮙ ﮚ
ﮛ ﮜ ﮝ
ﮞ ﮟ ﮠ
(الحديد
: 7)
Artinya :
“Berimanlah kamu kepada Allah
dan Rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya. Maka,
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan hartanya akan
mendapatkan pahala yang besar” (QS. Al-Hadid:7).
Jadi
jelas perbedaan hak kepemilikan individu dalam Islam, kapitalis dan sosialis.
Pada sistem kapitalis kepemilikan individu bersifat mutlak, sedangkan pada
sosialis tidak mengakui adanya kepemilikan individu, semuannya milik negara.
6.
Kewajiban
membayar zakat
Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batasnya (Nishab). Zakat
merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang yang kaya dengan orang yang
miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat
dikenakan sebesar 2.5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk di
dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata. Sebagaimana dalam
Al-Qur’an :
ﮡ ﮢ
ﮣ ﮤ ﮥ
ﮦ ﮧ ﮨ
ﮩ ﮪ ﮫ
ﮬ ﮭ ﮮ
ﮯ ﮰﮱ ﯓ
ﯔ ﯕﯖ ﯗ
ﯘ ﯙ (التوبة : 60 )
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 60)
Adapun mereka yang berhak menerima zakat ialah :
·
Orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
·
Orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
·
Pengurus zakat:
orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
·
Muallaf: orang
kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah
·
Memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
·
Orang berhutang: orang yang berhutang karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
·
Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
·
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Apabila terdapat seseorang yang susah membayar zakat,
bahkan tidak mau membayar zakat maka kita harus mengingatkan. Bahkan Khalifah
Abu Bakar pernah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, karena membayar
zakat (apabila haul dan nisabnya terpenuhi) adalah wajib dan menjadi rukun
Islam.
ﮚ ﮛ
ﮜ ﮝ ﮞ
ﮟ ﮠ ﮡ ﮢﮣ ﮤ
ﮥ ﮦ ﮧﮨ ﮩ
ﮪ ﮫ (التوبة 103 )
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar
lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah 103)
7.
Riba
adalah Haram
Islam
melarang riba dalam segala bentuknya. Secara tegas dan jelas hal ini tercantum
di dalam Al-Qur’an :
ﭑ ﭒ
ﭓ ﭔ ﭕ
ﭖ ﭗ ﭘ
ﭙ ﭚ ﭛ
ﭜ ﭝﭞ ﭟ
ﭠ ﭡ ﭢ
ﭣ ﭤ ﭥﭦ ﭧ
ﭨ ﭩ ﭪ ﭫﭬ ﭭ
ﭮ ﭯ ﭰ
ﭱ ﭲ ﭳ
ﭴ ﭵ ﭶ
ﭷ ﭸﭹ ﭺ
ﭻ ﭼ ﭽ ﭾﭿ ﮀ
ﮁ ﮂ ( البقـرة
275 )
Artinya
:
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” (QS. Al-Baqorah: 275)
ﯨ ﯩ
ﯪ ﯫ ﯬ
ﯭ ﯮ ﯯﯰ ﯱ
ﯲ ﯳ ﯴ (العمران 130)
Artinya
:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron 130)
ﮥ ﮦ ﮧ
ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ
ﮭ ﮮ ﮯ
ﮰ ﮱ . ﯔ
ﯕ ﯖ ﯗ
ﯘ ﯙ ﯚ ﯛﯜ ﯝ
ﯞ ﯟ ﯠ
ﯡ ﯢ ﯣ
ﯤ ﯥ (البقـرة
278 –
279 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar