Referensi : Noor Fahd, Ekonomi Islam jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
Secara
umum tugas kekhalifahan manusia di muka bumi ini adalah untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan. Sedangkan tugas pengabdiannya
adalah beribadah dalam arti luas. Untuk menunaikan kedua tugas tersebut, Allah Swt
memberi manusia anugerah nikmat utama, yaitu :
v Wasilat al-hayah,
yaitu
segala sarana dan prasarana kehidupan yang diciptakan Allah Swt demi
kepentingan hidup manusia secara keseluruhan, di antarannya udara, air,
tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam
kehidupan.
v Manhaj al-hayah,
Yaitu
seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun aturan tersebut berbentuh hukum lima atau yang dikenal dengan al-ahkam
al-khomsah, yaitu :
- Wajib
: Suatu perkara apabila seseorang akan mendapatkan pahala apabila
mengerjakannya, dan berdosa kalau ditinggalkannya. Contoh : Sholat lima waktu.
- Sunnah/Mandub
: Suatu perkara apabila seseorang akan mendapatkan pahala apabila melakukannya,
dan tidak mendapatkan apa–apa apabila tidak melakukannya, contoh : sholat
sunnah.
-
Haram
:
Suatu perkara apabila seseorang akan mendapatkan dosa apabila melakukannya dan
mendapatkan pahala apabila meninggalkannya.
- Mubah
:
Suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat dosa dan tidak
mendapat pahala, contoh : makan, minum, becanda, belanja, dan lain-lain.
-
Makruh
: Suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika
dilakukan akan mendapatkan kebencian dari Allah SWT, contoh : merokok, makan
minim berdiri, dan lain-lain.
Adapun aturan – aturan tersebut digunakan
untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya dan untuk menjamin
kemaslahatan atau kebaikan kepada sesama manusia untuk menghindari kemudharatan
atau keburukan yang akan terjadi. Istilah ini dikenal dengan Maqasid Syariah
/ tujuan syariat Islam yang meliputi :
1. Hifdzu Din
/ Menjaga Keselamatan Agama
2. Hifdzu Nafs
/ Menjaga Keselamatan Diri
3. Hifdzu Maal
/ Menjaga Keselamatan Harta Benda
4. Hifdzu Aql
/ Menjaga Keselamatan Akal
5. Hifdzu Nasl
/ Menjaga Keselamatan Keturunan
Pelaksanaan Islam sebagai way of life (Jalan hidup) secara
konsisten dalam semua kegiatan kehidupan akan melahirkan sebuah tatanan
kehidupan yang baik dan sebaliknya, jika seseorang menolak aturan tersebut atau
sama sekali tidak memiliki keinginan untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan
maka akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupannya di dunia. Dan akan
mendapatkan kehidupan yang sempit dan kecelakaan di akhirat nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar