Kamis, 06 November 2014

Pandangan Islam Terhadap Harta

Referensi : Noor Fahd, Ekonomi Islam jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Di antarannya :
1.   Kepemilikan mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah Swt.
Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an :
                                       الحديد: ٧
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan hartanya akan mendapatkan pahala yang besar” (QS. Al-Hadid:7).
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Dawud Rasulullah bersabda : “Seseorang pada akhir hari nanti pasti akan ditanya tentang empat hal : usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dia pergunakan”.

2.      Proses kepemilikan harta harus melalui usaha yang halal dan sesuai dengan aturannya
Dilarang mencari harta dengan usaha yang haram seperti transaksi riba, mencuri, menyuap,dan lain-lain. Sebagaimana dijelaskan dalam  Al-Qur’an :
                                         (البقرة: ١٦٨)
Artinya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. Al- Baqarah: 168).
3.   Dilarang mencari harta atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan Allah, melupakan shalat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang tertentu saja
                                             .                                                (النور: ٣٧ ٣٨)
Artinya :
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang #  (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (QS. An – Nur : 37 – 38 )
 4. Status kepemilikan harta dalam Islam dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain :
a.  Harta sebagai amanah/titipan dari Allah Swt. Manusia hanyalah pemegang amanah, karena tidak mampu mengadakan benda dari tidak ada menjadi ada. Bahkan dalam bahasa Einstein : “manusia tidak mampu menciptakan energi, yang mampu manusia lakukan adalah mengubah satu bentuk energi ke bentuk energi lainnya”. Dan Pencipta awal segala sesuatu adalah Allah Swt.

b. Harta sebagai perhiasan hidup. Hal ini memungkinkan manusia untuk menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.

c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini berkaitan dengan cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak serta tidak sombong.

d.  Harta sebagai bekal ibadah. Harta dapat digunakan untuk melaksanakan perintah Allah Swt dan muamalah di antara sesama manusia melalui zakat, infak, maupun sedekah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar