Referensi : Noor Fahd, Ekonomi Islam jilid 1, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) Darunnajah.
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Di antarannya :
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Di antarannya :
1. Kepemilikan
mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah Swt.
Kepemilikan
oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah
mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Sebagaimana dijelaskan
dalam Al-Qur’an :
ﮑ
ﮒ ﮓ ﮔ
ﮕ ﮖ ﮗ
ﮘﮙ ﮚ
ﮛ ﮜ ﮝ
ﮞ ﮟ ﭽالحديد: ٧ﭼ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosul-Nya dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan hartanya akan mendapatkan pahala yang besar” (QS.
Al-Hadid:7).
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Dawud Rasulullah bersabda : “Seseorang
pada akhir hari nanti pasti akan ditanya tentang empat hal : usianya untuk apa
dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, hartanya dari mana didapatkan dan
untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dia pergunakan”.
2. Proses
kepemilikan harta harus melalui usaha yang halal dan sesuai dengan aturannya
Dilarang
mencari harta dengan usaha yang haram seperti transaksi riba, mencuri, menyuap,dan
lain-lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an
:
ﯧ ﯨ ﯩ
ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ
ﯯ ﯰ ﯱ ﯲﯳ ﯴ
ﯵ ﯶ ﯷ (البقرة: ١٦٨)
Artinya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan;
karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS.
Al- Baqarah: 168).
3. Dilarang
mencari harta atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan Allah,
melupakan shalat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang
tertentu saja
ﭑ ﭒ
ﭓ ﭔ ﭕ
ﭖ ﭗ ﭘ
ﭙ ﭚ ﭛ
ﭜ ﭝﭞ ﭟ ﭠ
ﭡ ﭢ ﭣ ﭤ . ﭦ
ﭧ ﭨ ﭩ
ﭪ ﭫ ﭬ ﭭﭮ
ﭯ ﭰ ﭱ
ﭲ ﭳ ﭴ (النور: ٣٧ – ٣٨)
Artinya :
Laki-laki yang tidak
dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah,
dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut
kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang
# (Mereka mengerjakan yang demikian itu)
supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya
kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
batas. (QS. An – Nur : 37 – 38 )
4. Status
kepemilikan harta dalam Islam dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara
lain :
a. Harta
sebagai amanah/titipan dari Allah Swt. Manusia hanyalah pemegang amanah, karena
tidak mampu mengadakan benda dari tidak ada menjadi ada. Bahkan dalam bahasa Einstein : “manusia tidak mampu menciptakan
energi, yang mampu manusia lakukan adalah mengubah satu bentuk energi ke bentuk
energi lainnya”. Dan Pencipta awal segala sesuatu adalah Allah Swt.
b. Harta
sebagai perhiasan hidup. Hal ini memungkinkan manusia untuk menikmatinya dengan
baik dan tidak berlebih-lebihan.
c. Harta
sebagai ujian keimanan. Hal ini berkaitan dengan cara mendapatkan dan
memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak serta tidak
sombong.
d. Harta
sebagai bekal ibadah. Harta dapat digunakan untuk melaksanakan perintah Allah Swt
dan muamalah di antara sesama manusia melalui zakat, infak, maupun sedekah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar