Ref : Noor Fahd, ekonomi islam jilid 1, madrasah aliyah keagamaan (MAK) Darunnajah.
Dalam
banyak literatur disebutkan, bahwa tujuan ekonomi Islam adalah membantu manusia
untuk mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Tujuan ekonomi Islam juga
merupakan tujuan hidup manusia, sama halnya dengan tujuan diturunkannya syariah
Islam. Ajaran Islam mengarahkan pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
menghapus kejahatan serta kesengsaraan seluruh ciptaan Allah Swt.
Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah,
seorang ahli fikih terkemuka asal Mesir yang menjadi rujukan penting dalam Ilmu
Ushul Fiqh, ada tiga sasaran hukum Islam yang mencerminkan bahwa syariat Islam
itu diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia :
1.
Penyucian
Jiwa
Agar
setiap Muslim bias menjadi sumber kebaikan dan bukan sumber keburukan bagi
masyarakan luas dan lingkungannya.
2.
Tegaknya
keadilan dalam masyarakat.
Menegakkan
keadilan terhadap masyarakat sesama muslim maupun non-muslim. Keadilan ini
menyangkut berbagai aspek kehidupan dalam ber-muamalah.
3.
Tercapainya
maslahah.
Merupakan
tujuan puncak yang hendak dicapai ajaran Islam. Tidak sekali-kali suatu perkara
disyariatkan oleh Islam melalui Al-Qur’an maupun as-Sunnah tanpa adanya suatu
maslahah yang hakiki yang menyangkut kepentingan umum.
Adapun
maslahah yang disepakati dan dapat diterima oleh para ulama adalah maslahah
yang meliputi keselamatan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal,
keselamatan keluarga atau keturunan dan keselamatan benda. Imam Al-Ghazali pernah berkata : “Setiap hal yang mengandung upaya menjaga
lima perkara pokok itu adalah maslahah. Sebaliknya setiap hal yang tidak mengandung lima perkara
pokok tersebut adalah mafsadah. Dan setiap uapaya penolakan mafsadah adalah
termasuk maslahah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar